Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan peraturan ini akan mewajibkan fasilitas produksi yang dipakai oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dipasangi flow meter.
Selain untuk keakuratan data di lapangan, flow meter ini akan menjadi satu metode pengawasan dan sistem pengawasan minyak bumi di suatu wilayah produksi minyak.
"Ini real time. Jadi di sana (lapangan) mengalir (minyak) berapa, langsung masuk datanya ke SKK Migas, kemudian ke KESDM langsung terdata. Jadi kita tahu real time produksi hari ini," kata Wirat seperti dikutip dalam laman Ditjen ESDM, di Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Wirat menjelaskan, selama ini alat ukur lifting hanya pada saat dijual atau dimasukkan ke kapal. Alat ukur tidak dipasang saat produksi berlangsung. Setelah adanya aturan ini, diharapkan data lifting yang diperoleh lebih akurat.
Baca: Semester I, Lifting Migas Lampaui Target WP&B
"Sebelumnya tidak diukur real time. Makanya kenapa Permen ini dilahirkan, supaya kita punya data akurat produksi dan lifting," jelas dia.
Adapun, lanjut Wirat, penyediaan dan pemasangan flow meter akan dilakukan oleh SKK Migas yang mewakili negara untuk industri hulu migas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News