Suasana kegiatan eksplorasi minyak bumi yang dilakukan PT Saka Energi Indonesia di Blok Pangkah, Gresik. Foto: Antara/Moch Asim.
Suasana kegiatan eksplorasi minyak bumi yang dilakukan PT Saka Energi Indonesia di Blok Pangkah, Gresik. Foto: Antara/Moch Asim.

Pemerintah Restui SAKA Ajukan Perpanjangan Blok Pangkah

Annisa ayu artanti • 18 Oktober 2019 17:27
Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui pengajuan perpanjangan kontrak wilayah kerja migas Pangkah (WK Pangkah) yang berlokasi di Jawa Timur oleh PT Saka Energi Indonesia, anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS).
 
Melalui keterbukaan informasi BEI, Jumat, 18 Oktober 2019, perusahaan menyampaikan telah memperoleh restu pemerintah yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 211/K/10/MEM/2019 tanggal 16 Oktober 2019 tentang Persetujuan Perpanjangan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok (Terms and Condition) Kontrak Kerja Sama (KKS) pada Wilayah Kerja Pangkah.
 
Dengan adanya perpanjangan ini, Saka Energi Indonesia akan mengelola kembali wilayah kerja tersebut selama 20 tahun ke depan setelah Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC) yang akan habis pada 2026.

"Dengan diperpanjangnya KKS WK Pangkah, maka akan berdampak pada peningkatan jumlah produksi dan pendapatan bagi PT Saka Energi Indonesia," kata manajemen perusahaan.
 
Saka Energi Indonesia saat ini memegang kepemilikan partisipasi interes (PI) pada WK Pangkah dengan komposisi Saka Indonesia Pangkah Limited (SIPL) sebesar 65 persen, Saka Indonesia Pangkah BV (SIPBV) sebesar 25 persen, dan Saka Pangkah LLC (SPLCC) sebesar 10 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan