Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan sebab pengolahan nikel, saat ini, sudah bisa mencapai turunannya yakni stainless steel. Itu menandakan pengolahan dan pemurnian nikel sudah mengalami kemajuan.
"Nikel itu kami lihat sekarang ternyata sudah sampai turunan stainless steel. Jadi kita tidak perlu untuk ekspor lagi," kata Luhut di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Luhut menjelaskan, untuk kadar nikel sebesar 1,7 persen ternyata pengolahan dan pemurniannya sudah terpenuhi dengan smelter yang ada. Jadi ekspor nikel mentah tidak perlu dilonggarkan lagi.
"Ada yang bilang kadar 1,7 persen ternyata disini sudah ada smelternya," ucap dia.
Pemerintah saat ini sedang mengkaji mana saja komoditas yang akan diberikan kelonggaran ekspor mineral dengan memperhitungkan pengenaan bea keluar lebih tinggi.
"Maka dari itu, kita sekarang lagi menghitung mana saja yang kita kasih relaksasi dengan biaya ekspor lebih tinggi. Dan dia harus memenuhi kewajibannya untuk membangun smelter," jelas dia.
Sekadar informasi, 11 Januari 2016 adalah batas waktu pelanggaran ekspor konsentrat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News