Seperti diungkapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot bahwa penerimaan negara dari sektor minerba seperti royalti dan land rent akan berkurang hingga Rp30 triliun akibat menurunnya harga komoditas tambang.
"Kalau dari minerba itu kan penerimaan pajak dari royalti atau land rent. Yang jelas itu kurang dari Rp30 triliun," kata Bambang dalam diskusi tambang di Hotel Dharmawangsa, Jalan Brawijaya, Jakarta, Kamis (16/3/2016).
Bambang menjelaskan, akibat rendahnya harga komoditas ini bukan hanya dirasakan oleh pengusaha-pengusaha tambang saja. Tapi dari penerimaan negara, PNBP sektor minerba mengalami penurunan dari sebelumnya pada 2015 ditargetkan mencapai Rp52 triliun tapi realisasinya hanya Rp29,6 triliun.
"Penerimaan negara turun, di mana PNBP yang ditargetkan Rp52 triliun, realisasinya hanya Rp29,6 triliun. Cukup drastis," ujar dia.
Untuk medongkrak kembali penerimaan tersebut, menurut Bambang, perlu dilakukan revisi Undang-Undang Minerba dan sinkronisasi regulasi antar sektor seperti dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News