Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, Arifin belum melaporkan niatnya untuk mengambil alih saham NNT. Bambang mengatakan jika saham tersebut bersifat business to business (b to b), maka tidak ada larangan.
"Belum dilaporkan. Itu kan b to b. Silakan saja, nanti begitu deal, lapor ke pemerintah," kata Bambang, saat ditemui di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Menurut Bambang, pelepasan saham ini bebas dilakukan. Hanya saja ketika masuk tahap kesepakatan, pemegang saham terbesar harus melaporkan ke Pemerintah. Laporan tersebut seperti perubahan akte dan perubahan pemegang saham.
"Transfer saham kan bebas. Kalau sudah selesai, nanti lapor ke pemerintah. Setelah perubahan akte, perubahan pemegang saham. Gitu saja," pungkas dia.
Sebelumnya, Pengusaha Arifin Panigoro berniat mengambil alih 76 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara sekitar USD2,2 miliar. Nantinya, usai mengambil saham Newmont, Arifin berkomitmen untuk membangun smelter (pemurnian) yang bisa meningkatkan nilai tambah hasil tambang.
Pembangunan smelter merupakan kewajiban perusahaan pertambangan seperti diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2009.
"Saat ini produksi Newmont mencapai 400.000 ton tembaga. Sedangkan emasnya tidak terlalu banyak. Kami akan membangun smelter dengan kapastitas 500.000 ton, sekaligus sebagai persiapan bila tambang di sebelah ladang Batu Hijau mulai berproduksi,” ujar Arifin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News