PT Pertamina (Persero), Total E&P Indonesie, dan Inpex Corporation menandatangani Head of Agreement (HoA) terkait tentang prinsip-prinsip dasar kesepakatan sebagai langkah awal persiapan alih kelola Wilayah Kerja (WK) Mahakam. MTVN/Annisa Ayu
PT Pertamina (Persero), Total E&P Indonesie, dan Inpex Corporation menandatangani Head of Agreement (HoA) terkait tentang prinsip-prinsip dasar kesepakatan sebagai langkah awal persiapan alih kelola Wilayah Kerja (WK) Mahakam. MTVN/Annisa Ayu

Alih Kelola Mahakam, Pertamina-Total-Inpex Tandatangani HoA

Annisa ayu artanti • 16 Desember 2015 18:21
medcom.id, Jakarta: PT Pertamina (Persero), Total E&P Indonesie, dan Inpex Corporation menandatangani Head of Agreement (HoA) terkait tentang prinsip-prinsip dasar kesepakatan sebagai langkah awal persiapan alih kelola Wilayah Kerja (WK) Mahakam pasca berakhirnya kontrak pada akhir 2017.
 
Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, berdasarkan keputusan pemerintah Kontrak Kerjasama (KK) Wilayah Kerja (WK) Mahakam yang berakhir 31 Desember 2017 tidak diperpanjang, dan Pertamina ditunjuk sebagai pengelola WK Mahakam pascaberakhirnya kontrak tersebut. Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Syamsu menjelaskan perlu dilakukan langkah-langkah dan koordinasi untuk peralihan pengelolaan dari Operator saat ini, yaitu Total E&P Indonesie kepada Pertamina.
 
"HOA Mahakam yang ditandatangani hari ini merupakan bagian dari langkah persiapan alih kelola WK Mahakam, yang di dalamnya terkandung prinsip-prinsip dasar alih kelola untuk dituangkan lebih lanjut ke dalam perjanjian definitif. Kesepakatan ini sangat positif dan langkah maju untuk dimungkinkan terjadinya transisi alih kelola yang baik pada saat kontrak berakhir pada 2017 nanti," kata Syamsu di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Secara garis besar, terdapat dua kesepakatan penting yang termuat dalam HoA WK Mahakam, yaitu transfer agreement dan commercial agreement. Syamsu menjelaskan, transfer agreement untuk menjamin terjadinya peralihan operatorship yang baik dan memungkinkan upaya mempertahankan kelanjutan operasi selama masa transisi dari kontraktor eksisting kepada Pertamina, termasuk proses pengalihan pekerja Total menjadi pekerja Pertamina dan penyiapan anggaran, rencana kerja, dan perizinan yang dibutuhkan untuk operasi pasca-31 Desember 2017 dapat berjalan lebih mudah.
 
Kemudian, commercial agreement menekankan kepada kesepakatan komersial antara Pertamina dan Total & Inpex dalam menyelesaikan komposisi kemitraan pada Kontak Kerjasama yang baru dibentuk, serta hal-hal yang terkait dengan bentuk dan prosedur kerja sama (Joint Operation Agreement, JOA) antara pihak dalam KKS yang baru.
 
"Pada prinsipnya, kontrak baru nanti harus memberikan keuntungan bagi negara sekaligus memberikan ruang bagi Pertamina untuk dapat tumbuh berkembang lebih cepat di sektor hulu melalui pengembangan dan eksplorasi baru di WK Mahakam," jelas dia.
 
Sementara itu, lanjut Syamsu, terkait dengan arahan pemerintah untuk partisipasi BUMD dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pengelolaan WK Mahakam melalui kepemilikan interest sebesar 10 persen akan difinalisasi setelah kontrak baru ditandatangani dengan mengacu pada prosedur dan ketentuan yang berlaku.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan