"Untuk upaya menyelesaikan perizinan, kita sudah menyederhanakan perizinan secara besar-besaran, kecuali sektor pertambangan dan keuangan," kata Darmin dalam forum perencanaan Musrembangnas 2019 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019.
Darmin menjelaskan kesulitan penyederhanaan perizinan tersebut karena kompleksnya sektor pertambangan dan keuangan lantaran harus bertemu banyak kepentingan. Di antara kesulitan dalam sektor pertambangan yang belum bisa online adalah terkait perizinan lokasi. Karenanya, pemerintah terus mendorong banyak daerah agar memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dari total 514 kabupaten/kota, baru 50 daerah yang memiliki RDTR.
Nantinya 50 RDTR itu akan dimuat dalam peta digital. Dengan adanya izin yang sederhana melalui daring, maka diharapkan akan banyak investasi yang masuk ke sektor-sektor di Indonesia. "Kalau tidak ada RDTR-nya izin lokasi enggak akan bisa diberikan, terpaksa offline dengan mekanisme pemda menyurati ATR BPN," ungkapnya.
Untuk dua izin usaha tersebut tetap dilakukan seperti sebelumnya, yakni untuk izin sektor pertambangan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta izin usaha sektor keuangan ke Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selebihnya, izin usaha akan dilayani menggunakan sistem OSS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News