Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto mengungkapkan salah satu yang menghambat alih kelola Blok Mahakam adalah payung hukum peraturan tata kelola yang sebelumnya ditargetkan akan selesai dalam satu sampai dua minggu ke depan.
"Tadi koordinasi mengenai alih kelola Mahakam. Pak Menko menekankan agar seluruh pending matters bisa diselesaikan 1-2 minggu ini. Contoh mengenai payung hukum," ungkap Dwi, di Kantor Menteri Koordinator Kemaritiman, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Dwi menjelaskan, peraturan tata kelola tersebut akan menjadi landasan hukum untuk Pertamina melakukan investasi lebih awal atas Blok Mahakam di kuartal II-2017. Investasi awal tersebut, lanjut Dwi, akan mengurangi penurunan produksi pada 2018.
"Karena tahun depan Pertamina sudah harus masuk untuk investasi supaya tidak terjadi penurunan produksi yang signifikan di 2018," tegas Dwi.
Dwi menambahkan, Menko Luhut yang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut mendorong pengajuan rencana kerja dan anggaran (Work Plan and Budgeting/WP&B) untuk rencana pengembangan 2017 agar bisa dipercepat dalam dua minggu ke depan.
"Juga mengenai pengajuan WP&B untuk POD 2017 itu agar bisa segera dimasukkan. Ada beberapa dari Total mengenai bagaimana komitmen Total, diharapkan bisa selesai 1-2 minggu lagi," pungkas Dwi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News