Setelah mendapatkan hasil laporan audit, Rini pun menanyakan pada Dwi mengenai langkah apa yang selanjutnya akan dilakukan perusahaan.
"Saya minta pada Pak Dwi untuk menentukan aksi korporasi (corporate action) apa yang akan kita lakukan sehingga Pertamina terjaga dari hal-hal yang dianggap merugikan," kata Rini ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (12/11/2015).
Selain melakukan aksi korporasi terhadap hasil audit, langkah yang dilakukan selanjutnya yakni mengenai upaya hukum (legal action) dengan melibatkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Namun, untuk melakukan upaya hukum, Rini harus menunggu Sudirman kembali ke Tanah Air terlebih dahulu. Pasalnya saat ini Sudirman tengah berada di Timur Tengah dalam rangka kunjungan kerja. Bersama Sudirman pula, Rini nantinya akan melaporkan secara menyeluruh pada Presiden Joko Widodo.
"Nah yang legal action bisa bersama menteri ESDM dan akan kami laporkan ke Presiden. Yaaa mungkin 1 minggu inilah InsyaAllah, karena Sudirman sedang ada di luar negeri," pungkasnya.
Sebelumya, hasil temuan auditor tersebut melaporkan antara lain adanya ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga "crude" dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan, pengaturan tender MOGAS, kelemahan pengendalian HPS, kebocoran informasi tender, dan pengaruh pihak eksternal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News