Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan Permen itu merupakan bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pemerintah harus hadir dalam mengontrol harga BBM.
"Sebagai bagian putusan MK, jadi pemerintah mengontrol bukan tidak boleh naik," kata Agung di Jakarta, Kamis 19 April 2018.
Seperti dikutip Medcom.id dalam beleid itu, pada pasal 4 menyatakan penetapan atau perubahan harga jual eceran BBM Umum (non-subsidi) yang disalurkan sendiri oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi dan atau penyalur bahan bakar minyak yang melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) oleh Badan Usaha setelah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.
Menteri ESDM dapat memberikan persetujuan harga jual eceran BBM tersebut dengan mempertimbangkan situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, ekonomi riil dan sosial masyarakat.
Namun, ketika ada ketidaksetujuan badan usaha dalam penerapan harga jual eceran BBM tersebut maka badan usaha akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, ditemui di Hotel Dharmawangsa, Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto mengatakan peraturan baru ini bukan dalam rangka mengekang badan usaha. Tetapi menjalankan tugas kontrol terhadap badan usaha.
"Tapi paling tidak pemerintah itu kontrol jangan sampai kaya tiba-tiba kita tahu Pertamina naikkan pertalite," ucap dia.
Susyanto juga menambahkan, revisi Permen yang baru nantinya tidak akan berlaku surut, namun berlaku sejak diundangkan.
Seperti diketahui, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan pemerintah akan menetapkan aturan dimana ketika badan usaha ingin merubah atau menaikan harga BBM non-subsidi harus melalui perstujuan pemerintah. Jika pemerintah menolaknya maka badan usaha tidak bisa merubah harga BBM tersebut.
Aturan ini akan berlaku tidak hanya untuk Pertamina tetapi juga untuk PT Shell Indonesia, PT Total Oil Indonesia, PT AKR Koorporindo, dan PT Vivo Energi Indonesia.
"Ini berlaku untuk semua penyalur BBM termasuk Total, AKR, Vivo," sebut Arcandra beberapa waktu lalu.
Arcandra menjelaskan, aturan ini diberlakukan lantaran pemerintah ingin menjaga laju inflasi yang selalu terkerek ketika harga BBM meningkat.
"Pemerintah sangat concern dengan laju inflasi kalau terjadi kenaikan harga BBM jenis pertalite, pertamax, pertamax turbo," kata Arcandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id