WK Migas  (ANT/Wahyu Putro).
WK Migas (ANT/Wahyu Putro).

Besok Pemerintah Teken PSC WK Andaman I dan Andaman II

Annisa ayu artanti • 04 April 2018 17:28
Jakarta: Pemerintah akan melakukan penandatanganan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) dengan dua perusahaan pemenang lelang wilayah kerja migas 2017 Kamis, 5 April 2018.
 
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto. Ia menyebutkan, dua perusahaan itu akan menandatangani kontrak untuk dua wilayah kerja yaitu Andaman I dan Andaman II.
 
"Untuk wilayah kerja Andaman I dan Andaman II direncanakan akan ditandangani pada esok 5 April 2018," kata Djoko di Komplek Parlementer Senayan, Jakarta, Rabu, 4 April 2018.

Djoko menyebutkan Andaman I dan Andaman II merupakan bagian dari wilayah kerja yang dilelangkan tahun lalu dimana penandatanganan kontraknya akan menggunakan skema PSC baru gross split sesuai dengan Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
 
"Dari kelima lelang wilayah kerja tersebut penandatanganan PSC Gross Split," pungkas dia.
 
Seperti diketahui, akhir Januari lalu pemerintah telah mengumumkan pemenang lelang wilayah kerja migas 2017. Mubadala Petroleum Ltd menjadi pemenang untuk wilayah kerja Andaman I, Konsorsium Premium Oil Far East Ltd - Kris Energy (Andaman II) BV - Mubadala Petroleum (Andaman II JSA) Ltd pemenang untuk wilayah kerja Andaman II.
 
Lalu ada PT Tansri Madjid Energi untuk wilayah kerja Merak-Lampung, PT Saka Energi Sepinggan untuk wilayah kerja Pekawai, dan PT Saka Energi Indonesia untuk wilayah kerja West Yamdena.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan