"Masih kurang sembilan hektare (ha) dari total 220 ha, ada enam orang di lokasi itu. Sudah empat tahun. Saya harap mereka damai. Kalau tidak, kami akan berikan dananya ke pengadilan, karena itu sudah sesuai dengan undang-undang," ungkap Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, ketika ditemui di Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Sabtu (7/3/2015).
Dia mengungkapkan, pemerintah melalui Menteri Tata Ruang dan Agraria, Ferry Mursyidan Baldan, telah membebaskan lahan PLTU Batang hingga 100 persen, sehingga enam keluarga itu harus keluar dari area tersebut.
Perseroan juga akan menyelesaikan administrasi PLTU Batang, agar pembangunannya bisa dilaksanakan dengan cepat. Untuk itu, pihaknya bakal bekerja keras, agar enam pemilik lahan itu bisa keluar dari sana.
"Kami selesaikan administrasi, baik izin, PPN untuk ukur ulang tanahnya. Mudah-mudahan administrasi bisa dilaksanakan minggu depan, minggu berikutnya tanggal 20 sudah selesai. Kita tidak ingin diam, karena itu untuk kepentingan negara," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News