Menurutnya hal itu harus disikapi karena harga batu bara khusus listrik itu menciptakan harga batu bara dipasaran menjadi dua harga (double). Apalagi harga khusus itu jauh lebih rendah dibandingkan harga internasional. Ia berujar, jika terjadi dua harga seperti itu memungkinkan terjadi distorsi.
"Kita juga harus mempertimbangkannya secara seksama. Karena, kalau misalnya ada dua harga, dimana mana. Kalau ada dua harga itu kan ada distrosi," kata pria yang sering disapa Boy Thohir itu di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, 5 Februari 2018.
Adanya distorsi itu, lanjut Boy, nantinya yang menimbulkan adanya penyelundupan. Penyelundupan dipicu karena ada harga yang lebih murah ketimbang harga pasar.
"Kalau ada distorsi berpotensi ada penyelundupan," imbuh dia.
Seperti diketahui harga batu bara khusus untuk listrik diminta oleh PT PLN (Persero) karena kenaikan harga energi primer yakni batu bara yang semakin membebani arus keuangan PLN. Kenaikan harga energi primer itu mempengaruhi biaya pokok produksi perseroan.
Atas dasar itu, pihak PLN mengajukan agar pemerintah membanderol harga batu bara untuk dalam negeri sebagai bahan bakar pembangkit listrik dengan harga khusus. Atau bukan menggunakan harga pasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News