Meski tidak membeberkan rinci berapa volume ekspor yang diajukan, Juru Bicara PTFI Riza Pratama menjelaskan, setelah diraihnya IUPK sementara pada 28 Desember 2017 untuk enam bulan ke depan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu akan segera mengajukan kembali rekomendasi ekspor periode berikutnya.
"Akan mengajukan rekomendasi ekspor," kata Riza, kepada Medcom.id, di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2018.
Seperti diketahui, PTFI menerima rekomendasi persetujuan ekspor untuk produk pertambangan hasil pengolahan berupa konsentrat tembaga dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 17 Februari 2017 sebesar 1.113.105 WMT. Rekomendasi ekspor itu berlaku sampai 18 Februari 2018.
Berdasarkan data terakhir yakni Oktober 2017, realisasi ekspor konsentrat tembaga PTFI sebesar 684.333 ton. Pada waktu data tersebut dipublikasikan dalam rapat kerja dengan Komisi VII, PTFI optimis bahwa akan merealisasikan seluruh rekomendasi ekspor itu.
"Total rencana ekspor hingga Desember 2017 adalah sebesar 1,1 juta WMT," tulis data PTFI.
Sebelumnya Riza menegaskan bahwa PTFI telah diberikan kembali status IUPK sementara oleh pemerintah. Semula status IUPK sementara akan berakhir pada 10 Januari 2018 namun diperpanjang menjadi 30 Juni 2018.
Riza mengungkapkan, pemberian status tersebut dilakukan menjelang pergantian tahun yakni pada 28 Desember 2017 "IUPK perpanjangan sudah diterbitkan sampai 30 Juni 2018. IUPK diterbitkan 28 Desember 2017," kata Riza.
Ia menambahkan, perpanjangan IUPK sementara ini diberikan lantaran proses negosiasi antara pemerintah dan PTFI masih berlangsung. "Perundingan masih berjalan," ungkap Riza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News