Rini mengatakan, bukan hanya karena divestasi saham PT Freeport Indonesia saja yang membuat holding BUMN pertambangan cepat terbentuk. Tetapi, karena regulasi dan payung hukum holding BUMN pertambangan sudah siap.
"Tambang sebelum akhir tahun bisa. Bukan karena itu (divestasi Freeport) saja, apa namanya kita sudah dapatkan secara hukum sudah jelas," kata Rini, saat ditemui di acara GATF 2017 phase II, JCC, Jakarta, Jumat 22 September 2017.
Rini menambahkan, pemerintah telah mendapatkan kepastian hukum untuk menjalankan holding BUMN pertambangan. Hal itu dilihat dari penolakan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali payung hukum pembentukan holding yaitu PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.
"Setelah ditolak peninjuan kembali maka itu menandakan PP itu secara hukum sudah benar. Jadi sekarang kita proses PP tentang Holding Tambang itu sendiri," ungkap dia.
Lebih lanjut, Rini menyatakan, nantinya setiap holding perusahaan BUMN akan dibuatkan payung hukum sendiri. Saat ini pembentukan holding perusahaan BUMN terdekat adalah sektor tambang dan migas.
"Jadi setiap holding itu ada PP-nya. Ini kita sudah harmonisasi untuk dua PP yakni PP Tambang dan PP Migas. Harmonisasi itu antarkementerian," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News