"Itu sebatas ngomong-ngomong saja, tapi tidak bisa action atau tahap investasi. Karena tidak ada payung hukumnya," kata Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana, usai Focus Group Discusion 'One Door One Stop Permit Policy for Indonesia's Future Oil and Gas Industry', di Hotel Dharmawangsa, Jalan Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Menurut dia, PT Pertamina (Persero) pun belum mempunyai kewenangan untuk menyentuh Blok Mahakam, karena memang tidak tertera pada kontrak antara Total dan SKK Migas.
"Kalau kita berpegang pada kontrak, bagi para pihak yang tertulis di dalam kontrak itu yaitu Total dan SKK Migas, kontrak itu adalah undang-undang antara SKK Migas dengan Total, SKK dengan pemerintah, itu adalah undang-undang yang harus dipatuhi. Kalau Total berbicara pada pihak lain berarti dia melanggar kontrak," jelas dia.
Walaupun tujuan Pertamina melakukan transisi agar dapat melakukan beberapa persiapan, Pradnyana menegaskan jika aksi tersebut hanya sebatas obrolan biasa dan bukan menyerahkan data.
"Membuka file tidak bisa soalnya harus dalam print work kontrak itu sendiri. Kalau sebatas bicara-bicara saja bisa," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News