Dengan demikian, harga Solar naik dari Rp6.400/liter menjadi Rp6.900/liter. Sedangkan Premium naik dari Rp6.800/liter menjadi Rp7.300/liter.
"Demi menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM nasional, pemerintah memutuskan harga BBM jenis bensin premium RON 88 di wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali dan jenis minyak Solar subsidi perlu mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesar Rp500/liter," tulis pernyataan resmi Kementerian ESDM melalui situs www.esdm.go.id, Jumat (27/3/2015) pukul 21.00 WIB.
Keputusan diambil setelah pemerintah mengikuti secara seksama dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional.
"Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, jika dilihat dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia dan masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam 1 (satu) bulan terakhir, maka Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan."
"Keputusan tersebut diambil terutama atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia, namun pemerintah tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik," tambah pernyataan Kementerian ESDM.
Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id