Menteri ESDM Ignasius Jonan baru saja menetapkan keputusan Menteri ESDM Nomor 61 K/12/MEM/2019 tentang harga patokan LPG tabung 3 kg tahun anggaran 2019. Keputusan ini mulai ditetapkan sejak 2 April 2019 dan berlaku surut sejak 1 Januari 2019.
Mengutip laman resmi Ditjen Migas Kementerian ESDM, Rabu, 10 April 2019, harga LPG 3 kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP) LPG 3 kg yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin.
Dalam formula anyar ini harga patokan LPG tabung 3 kg ditetapkan 103,85 persen HIP LPG tabung 3 kg + USD50,11 per metrik ton + Rp1.879 per kg serta digunakan sebagai dasar perhitungan harga patokan untuk setiap kg LPG tabung 3 kg.
Harga patokan LPG tabung 3 kg ini iberlakukan untuk volume kebutuhan LPG tabung 3 kg tahun anggaran 2019 sebanyak 6.978.000 metrik ton.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, dengan menggunakan formula lama, alokasi subsidi LPG ditetapkan sebesar Rp75,22 triliun. Namun dengan adanya formula baru ini maka subsidinya bisa ditekan menjadi Rp70,93 triliun.
"Dalam hal Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2019 menetapkan besaran subsidi menggunakan volume yang berbeda, maka volume tersebut akan disesuaikan," bunyi salah satu beleid aturan tersebut.
Apabila diperlukan, harga patokan LPG tabung 3 kg dapat dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan realisasi faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News