Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi mengatakan, putusan MK tersebut sama sekali tidak mengganggu jalannya mega proyek 35.000 mw. Menurutnya, proyek tersebut harus tetap jalan karena di proyek itu negara melindungi investor dan rakyat.
"Proyek 35 ribu mw tidak terganggu dengan putusan MK ini, karena penegasan itu bahwa negara masih hadir di setiap bidang usaha ketenagalistrikan, disini mengandung arti negara melindungi investor dan juga melindungi rakyat," kata Hufron di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Agus Triboesono juga menyatakan hal yang sama. Ia menuturkan, bahwa putusan MK tersebut sama sekali tidak menghambat proyek 35.000 mw. Justru malah membuat proyek tersebut lebih baik.
"Putusan MK ini justru mendorong agar proyek tersebut dapat terlaksana dengan baik. Tentu saja Kementerian ESDM akan mengatur dan mengawasi pelaksanaannya agar senantiasa sesuai amanah UUD 1945, dan tetap mengawal agar sesuai dengan amanat putusan MK," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News