Gedung Parlemen (Antara Foto/Hafidz Mubarak A)
Gedung Parlemen (Antara Foto/Hafidz Mubarak A)

Polisi Diminta Usut Tuntas Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Muba

Angga Bratadharma • 16 Januari 2017 12:28
medcom.id, Jakarta: Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang membidangi sektor energi dan sumber daya alam, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan mengusut tuntas praktik pengeboran ilegal atau illegal drilling minyak di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
 
Selain membahayakan keselamatan dan keamanan para penambang, praktik illegal drilling pada ratusan sumur minyak di Muba juga berpotensi merugikan negara karena pengeboran dilakukan di dalam perut bumi yang merupakan milik negara.
 
"Praktik illegal drilling tak boleh dibiarkan terjadi lagi, apalagi sampai menimbulkan korban. Untung tak ada korban nyawa," ujar Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (16/1/2017).
 
Pada Rabu 11 Januari malam pekan lalu terjadi ledakan pada sebuah sumur minyak di Talang Saba Dusun III, Desa Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan. Ledakan itu terjadi malam saat pekerja sedang memindahkan minyak ke dalam drum.
 
Saat bersamaan muncul ledakan dari mesin pompa dan menimbulkan percikan api lalu menyambar drum minyak. Sambaran api menyebabkan kebakaran besar dan para pekerja kesulitan ke luar dari kobaran api. Sebanyak 18 orang menderita luka bakar dan dibawa ke Puskesmas Pembantu Sialang Agung guna pertolongan pertama, dan dirujuk ke RSUD Sekayu Musi Banyuasin.
 
Gus Irawan meminta pihak kepolisian daerah untuk mengusut tuntas pelaku di belakang praktik pengeboran ilegal di Muba. Pasalnya, praktik pengeboran ilegal yang membahayakan keselamatan penambang dan mengabaikan aspek lingkungan itu bukan hanya terjadi pada sumur minyak di lahan masyarakat.

Tapi, lanjutnya. juga pada lahan yang berada pada wilayah kerja milik kontraktor kontrak kerja sama (KKS) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). "Kami minta (polisi) mengusut tuntas, siapa yang bermain di belakangnya. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," ujar Gus Irawan.
 
Sedangkan Pengamat Minyak dan Gas Bumi Ibrahim Hasyim mengatakan praktik pengeboran minyak ilegal di Muba sudah lama berlangsung. Namun, hingga kini penegak hukum dan pemerintah daerah serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberikan tindakan yang efektif.
 
"Jika tidak diselesaikan secara tuntas, gurita masalah akan semakin rumit," pungkas dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan