Direktur Pembinaan Program Migas, Dirjen Migas, Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengatakan cost recovery dikeluarkan seealah melalui perhitungan seluruh pembiayaan selama masa eksplorasi.
"Pembayaran cost recovery tidak dari APBN. Tapi dari hasil produksi minyak gas sendiri. Setelah hitung-hitungan baru nett-nya masuk ke APBN. Jadi tidak ada. APBN tidak pernah mempunyai utang untuk membayar cost recovery," kata Agus, dalam sebuah diskusi di Indonesia Investment Week 2016, JIExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Jumat (6/5/2016).
Agus menjelaskan, cost recovery dihitung dari hasil produksi semasa eksplorasi. Bila kontraktor tidak menemukan cadangan migas, maka cost recovery tidak dibayarkan. Jadi tidak ada mekanismenya bahwa cost recovery seluruhnya dibayarkan dari APBN.
"Kemudian itu diambil dari hasil produksi, cost recovery tidak diberikan kaalau kontraktor tidak menemukan," ucap dia.
Kendati demikian, pemerintah pun tidak semena-mena untuk memutus kontrak kontraktor tersebut. Setelah 10 tahun masa eksplorasi, pemerintah memberikan waktu tambahan untuk menemukan cadangan migas lagi. Namun, ditegaskannya bila tidak menukan cadangan tersebut kontraktor harus pulang dengan tangan hampa.
"Kalau sampai 15 tahun, kontraktor akan diputus kontrak dan pulang dengan tangan hampa," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id