Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, skema kontrak kerja sama migas ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi supaya industri migas lebih bergeliat lagi.
"Betul sedang kita bahas dan nanti implementasi PP 79 kan udah dibuat flesibel, kayak sliding sclae, gross split semua lagi dipertimbangkan," kata Wirat di Komplek Parlementer, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Wirat juga menjelaskan, saat ini, ada beberapa masukan tentang kontrak kerja sama yang baru tersebut. Usulan-usulan tersebut berasal dari banyak negara. Beberapa di antaranya Malaysia dan Ajazair. Namun, semuanya baru sekadar usulan dan belum ditetapkan.
"Ada yang gunakan gross split, cuma kita lagi bahas smua mana positif-negatifnya," ujar Wirat.
Wirat juga menuturkan, bila sudah ada finalisasi tentang skema kontrak tersebut, pemerintah baru akan mengusulkannya untuk dimasukan kedalam revisi UU Migas.
"Nanti implemetasi gimana tentu nanti ujungnya jadi usulan di UU migas yang baru, kita ingin usulkan ada yang baru dan ada yang fleksibel," pungkas Wirat.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Indonesia sudah terlalu lama menggunakan jenis kontrak bagi hasi (Production Sharing Contract/PSC) dalam kontrak kerja sama migas antara pemerintah dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Karena hal itu, Luhut meminta Ditjen Migas untuk memaparkan tentang kontrak migas di beberapa negara yang bertujuan sebagai pembanding kontrak kerja sama yang ada di Indonesia.
"Itu (exercise kontrak PSC) kita lakukan dasarnya pada angka-angka mana yang terbaik buat pemerintah, rakyat, dan pengusaha. Tiga itu dan jangan melanggar Undang-Undang)," kata Luhut.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji menjelaskan, tujuan kontrak itu lantaran Luhut sangat responsif terhadap keluhan-keluhan KKKS. Luhut juga menginginkan dunia migas Indonesia bergairah.
"Pak Luhut kita kan sangat responsif dengan keluhan-keluhan si kontraktor. Jadi bagaimana membuat kontraktor bergairah kembali. Jadi pertama mengenai regulasinya, kemudian bentuk kerja sama mana yang ditawarkan paling bagus untuk kontraktor," jelas Teguh beberapa waktu lalu.
Sekadar informasi, saat ini Indonesia memakai skema PSC untuk kerja sama di bidang hulu migas. Untuk kerja sama sektor perminyakan pembagiannya sebesar 70:30 dan untuk kerja sama sektor gas 85:15.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News