Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara. (FOTO: MI/Irfan)
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara. (FOTO: MI/Irfan)

Holding Migas Dorong Pertamina Tinggal Landas

27 Maret 2018 10:54
Jakarta: Rencana pembentukan holding migas diyakini mampu membawa efek positif bagi ketahanan energi di Indonesia. Demikian benang merah diskusi bertajuk Mencermati Manfaat Pembentukan Holding BUMN Migas yang digelar di Jakarta, Senin, 27 Maret 2018.
 
Diskusi tersebut antara lain menghadirkan pembicara Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara serta Direktur Eksekutif Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LM FEB UI) Toto Pranoto.
 
Menurut penilaian Toto, pembentukan holding itu mampu memberikan nilai tambah bagi aset negara hingga Rp942 triliun. "Angka itu dari simulasi kalau mereka (Pertamina dan PGN) bergabung, value creation-nya sekitar Rp900 triliun," ujarnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina. Saat ini pembentukan holding tambang tinggal menunggu pengumuman Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan valuasi harga saham PT Perusahaan Gas Negara (persero) Tbk atau PGN yang dialihkan kepada PT Pertamina (persero) sebagai penyertaan modal negara (PMN).
 
"Holding migas ini jadi alternatif mendorong agar BUMN, dalam hal ini Pertamina, bisa meningkat sebagai pemain global," ujar Toto.
 
Seperti halnya Toto, Marwan menyebut pembentukan holding migas merupakan langkah tepat untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
 
"Kita memang perlu memiliki BUMN sektor energi. Tidak hanya menyediakan migas, harapan kita setelah membentuk holding migas jadi holding energi," ujarnya.
 
Namun, dia mengingatkan, pembentukan holding tersebut harus sesuai dengan aspek legal, finansial, dan konstitusional. Marwan juga meminta nantinya anak usaha holding yakni PGN tetap dikuasai negara. "Jangan sampai setelah jadi holding, BUMN yang jadi kontrol pemerintah tidak ada. Jadi suka-suka," cetusnya.
 
Selain itu, Marwan meminta PGN nantinya tetap bisa menjalankan kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO). Untuk itu, kata dia, agar tidak melanggar UU dan PGN tetap bisa melakukan PSO meski bukan lagi persero, pemerintah harus mencari jalan keluar dengan membuat aturan baru.
 
"Ini perlu agar berbagai kewajiban PSO dapat terlaksana meskipun perusahaan tersebut telah berubah status," tegas Marwan. (Media Indonesia)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan