Lemahnya ekspor tersebut membuat keuntungan perusahaan ikut menurun. Akibatnya, pajak yang dibayarkan perusahaan pada negara juga berkurang. Pemerintah menegaskan, PTFI telah terdepak dari deretan pembayar pajak terbesar di Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengaku sumbangan PTFI tak seperti dahulu saat komoditas harganya sedang melonjak. Saat itu perusahaan tambang yang beroperasi di tanah Papua itu masuk dalam penyumbang pajak terbesar. Kini kewajiban mereka pada negara porsinya kecil.
"Dulu pajaknya besar, sekarang tidak lagi. Harga komoditas jatuh, (Freeport) ikut jatuh. Bea keluarnya juga segitu saja sesuai izin ekspor. Dulu kalau Freeport Indonesia jadi pembayar pajak terbesar, sekarang tidak lagi," ujar Bambang, usai Upacara Hari Pabeanan Internasional ke-64, di kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, Selasa (26/1/2016).
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sugeng Aprianto menambahkan, sejauh ini belum ada catatan ekspor Freeport Indonesia di Januari 2016.
"Yang Januari belum ada, nanti kita cek lagi sudah turun belum izinnya (ekspor). Yang terakhir sih akhir Desember," ujar dia.
Ia memperkirakan, peluang ekspor dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat masih ada meskipun akan mengalami penurunan. Namun jumlah ekspornya harus didiskusikan dengan pemerintah, dalam hal ini Menteri ESDM, karena menyangkut kebijakannya.
"Besarannya akan dibicarakan dulu karena terkait dengan kebijakan pemerintah untuk memberikan kuota semacam perizinan di ekspor. Izin ekspor kan diberikan Menteri ESDM, sedangkan kami hanya mengimplementasikan. Kami setujui ekspornya dan mengawasi proses ekspor di pelabuhan," jelas Sugeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News