Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, hari ini dirinya bersama menteri-menteri terkait lainnya akan membahas dan memfinalisasi mekanisme DKE dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian.
Ia menambahkan, DKE untuk pengembangan riset energi baru terbarukan ini ada dalam Undang-Undang pasal 30 ayat 34 yang menyebutkan dana tersebut diambil dari pendapatan negara yang berasal dari dari energi tidak terbarukan.
"Ya kita harus ngomong, ini mau difinalkan. Undang-Undang 30 Pasal 30 ayat 34 menyebutkan dana untuk kembangkan hasil-hasil riset energi baru terbarukan. Diambil dari pendapatan negara yang berasal dari energi tidak terbarukan," kata Sudirman, ditemui sebelum rakor, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (4/1/2016).
Menurutnya, pembahasan pada rapat kali ini akan menerjemahkan secara rinci mengenai bagaimana mekanisme rincian-rincian sistem pemungutan DKE yang akan diatur dalam bentuk PP.
"Itu kan belum diterjemahkan rinciannya apa, mungutnya bagaimana dan dipakai buat apa saja. Jadi PP-nya mengatur sumber dari mana, mungutnya bagimana, pembagiannya apa, intitusinya bagimana," jelas dia.
Lebih lanjut, Sudirman mengatakan, apabila dihitung dalam kurun waktu lima tahun mendatang maka dana yang bisa dikumpulkan sekitar Rp75 triliun dari penerapan pungutan DKE. "Ya kalau harga dan hitung-hitungan sekarang bisa Rp15 triliun. Dalam lima tahun bisa Rp75 triliun," pungkas dia.
Sebagai informasi, menteri yang hadir dalam rapat siang ini yakni Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menko Perekonomian Darmin Nasution. Selain itu, terlihat juga Dirjen Migas, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News