Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers bersama Plt Menteri ESDM Luhut Panjaitan. (FOTO: MTVN/Eko Nordiansyah)
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers bersama Plt Menteri ESDM Luhut Panjaitan. (FOTO: MTVN/Eko Nordiansyah)

Pemerintah Revisi Aturan Cost Recovery

Eko Nordiansyah • 23 September 2016 15:57
medcom.id, Jakarta: Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya pemulihan (cost recovery) dari kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas). Revisi aturan ini ditujukan untuk memperbaiki iklim investasi di industri hulu migas.
 
"Revisi ini dilakukan dengan prinsip dia (PP 79 Tahun 2010) sesuai Undang-Undang migas dan Undang-Undang  perpajakan," jelas Menteri Keuangan saat Konferensi Pers di kantornya, Jalan Dr Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2016).
 
Selain itu, pemerintah akan memberikan insentif fiskal dan non fiskal yang meningkasan keekonomian proyek. Di samping pemerintah menginginkan adanya rezim baru, yaitu baik pemerintah dan kontraktor akan berbagi beban dan keuntungan (sharing the pain and gain).

Untuk itu, pemerintah akan mengubah beberapa pokok dalam PP 79 Tahun 2010, di antaranya pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi, yaitu PPN impor dan Bea Masuk dan PPN Dalam Negeri dan PBB. Fasilitas yang sama akan diberikan pada masa eksploitasi hanya dalam rangka pertimbangan keekonomian proyek.
 
Dirinya menambahkan, pembebasan PPh Pemotongan atas Pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh kontraktor. dalam rangka pemantaatan Barang Mak Negara di bidang huu migas dan alokasi biaya overhead Kantor Pusat.
 
"Pemberian fasilitas perpajakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Akan ada tambahan yaitu kejelasan fasilitas nonfiskal yang diberikan dari rezim ESDM, yaitu investment credit, depresiasi dipercepat, DMO Holiday," jelas dia.
 
Dalam revisi PP 79 Tahun 2010 ini, pemerintah juga akan memperkenalkan konsep bagi hasil penerimaan negara sliding scale. Di mana pemerintah akan mendapatkan bagi hasil lebih apabila terdapat windfall profit.
 
"Dengan dukungan pemberian fasilitas perpajakan masa eksplorasi, diharapkan keekonomian proyek akan meningkat melalui IRR sebesar 2,89 persen. Adanya dukungan pemberian fasilitas perpajakan masa eksplorasi dan insentif non fiskal berupa investment credit, diharapkan keekonomian proyek meningkat sebesar 0,15 persen atas setiap kenaikan 10 persen investment credit," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan