Gedung Kementerian ESDM (Foto: MTVN/Ilham Wibowo)
Gedung Kementerian ESDM (Foto: MTVN/Ilham Wibowo)

Sepanjang 2017

Kementerian ESDM Klaim Telah Sederhanakan Perizinan

Annisa ayu artanti • 26 Desember 2017 08:03
Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim sepanjang 2017 telah menyederhanakan berbagai perizinan di sektor ESDM. Adapun perizinan itu meliputi meliputi minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batu bara (minerba), ketenagalistrikan, dan energi, baru, terbarukan dan konservasi energi (EBTKE).
 
Dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa, 26 Desember 2017, tercatat ada 15 perizinan dengan rincian enam izin migas, enam izin minerba, dan tiga izin EBTKE. Sementara untuk subsektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM hanya mengeluarkan tiga sertifikasi dan dua rekomendasi. Semua perizinan makin dipermudah melalui penerapan sistem daring (online).
 
Sebelumnya, 63 perizinan yang ditangani oleh Kementerian ESDM telah dilimpahkan kepada Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM). Pengalihan perizinan tersebut mencakup layanan tiga jam perizinan ESDM (ESDM3J).

Adapun hal itu yakni izin usaha sementara yang di dalamnya terdapat penyediaan tenaga listrik, penyimpanan minyak bumi, penyimpanan hasil olahan/CNG, penyimpanan LPG, pengolahan minyak bumi, pengolahan gas bumi, niaga umum minyak bumi/BBM, dan niaga umum hasil olahan.
 
Di subsektor migas, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menerbitakan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 29/2017 tentang Perizinan Pada Usaha Minyak dan Gas Bumi. Permen ini diharapkan menata perizinan migas menjadi lebih sederhana, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
 

 
Sementara penyederhaan izin pada subsektor minerba tertuang dalam Permen ESDM Nomor 34/2017 yang mengatur enam jenis perizinan yakni IUP Eksplorasi; IUPK Eksplorasi; IUP Operasi Produksi; IUPK Operasi Produksi; IUPK Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; dan IUJP.
 
Untuk ketenagalistrikan, penyederhanaan perizinan tercantum di Permen ESDM Nomor 12/2016, yang dilatarbelakangi upaya peningkatan pelayanan penyambungan tenaga listrik kepada konsumen tegangan rendah dan badan usaha berbadan hukum Indonesia yang melaksananakan pekerjaan pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
 
Hingga saat ini, Kementerian ESDM hanya mengawasi pelaksanaan tiga sertifikasi yang dilakukan oleh lembaga independen terakreditasi (sertifikasi instalasi tenaga listrik; sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik) serta pemberian du arekomendasi teknis (rencana impor barang untuk rekomendasi kepada Kemenkeu, dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kepada Kemenaker).
 
Pada subsektor EBTKE, setelah sebagian besar perizinan telah dilimpahkan ke BKPM, kini hanya tiga perizinan dan tujuh jenis non-perizinan yang masih ditangani Ditjen EBTKE.
 
Capaian proses perizinan di sektor ESDM diyakini mampu mendongkrak minat para investor menanamkan modalnya di Indonesia. Bahkan, kepercayaan para investor ini mendapat apresiasi dari Bank Dunia (World Bank) dengan menempatkan Indonesia ke peringkat 72 di 2018 dalam Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business/EODB) di Indonesia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan