SPBU Vivo. MTVN/Annisa.
SPBU Vivo. MTVN/Annisa.

Hapus BBM Revvo 88

Vivo Tetapkan Revvo 89 Seharga Rp6.100/Liter

Annisa ayu artanti • 26 Oktober 2017 15:47
medcom.id, Jakarta: PT Vivo Energy Indonesia (Vivo) menghapus rencana penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Research Octane Number (RON) atau Revvo 88 dari daftar BBM yang akan dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cilangkap-Jakarta.
 
Sebelumnya, pada konferensi pers Senin 23 Oktober 2017 SPBU Vivo di Cilangkap akan menjual BBM RON 88 atau Revvo 88, BBM RON 99 atau Revvo 90, dan BBM RON 92 atau Revvo 92. Namun pada peresmian tes operasional yang dihadiri langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, daftar BBM Revvo 88 dihapus.
 
Corporate Communication PT Vivo Energy Indonesia, Maldi Al-Jufrie mengakui, niat penjualan BBM Revvo 88 itu memang menimbulkan banyak polemik. Vivo belum mendapat penunjukan untuk izin menjual Revvo 88. Jadi melalui persetujuan pemerintah, Vivo mengeluarkan produk baru yakni Revvo 89.

"Tadi seperti yang disampaikan pak menteri kita sebenarnya tidak ingin terus terlibat dalam polemik 88. Belum ada penunjukan 88. Oleh karena itu kami, Alhamdulillah atas persetujuan pemerintah kita membuat produk baru lah 89," jelas Maldi di SPBU Vivo Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis 26 Oktober 2017.
 
Revvo 89 merupakan BBM dengan kualitas lebih tinggi dibanding Revvo 88 dengan kadar RON 89. Namun, harga yang ditawarkan kepada masyarakat sangat menarik yakni Rp6.100 per liter atau jauh lebih murah dari rencana awal penjualan Revvo 88 sebesar Rp6.550 per liter. Maldi mengungkapkan, meski harganya dibawah Revvo 88, Vivo masih tetap untung. Harga itu sudah diatas harga keekonomian.
 
"Ya balik lagi, kita disini ingin berbisnis kawan-kawan jadi kita bukan panti sosial bahasa kasarnya lah. Jadi kalau dibilang rugi Insyaallah enggak lah," ungkap dia.
 
Sementara itu, Jonan menyampaikan, alasan pemerintah tidak mengizinkannya mengacu pada Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran BBM yang menyatakan bahwa badan usaha yang menjual BBM jenis penugasan atau BBM RON 88 di luar Jawa Madura Bali (Jamali) harus punya tangki kilang dan fasilitas distribusi.
 
"Tidak boleh, alasannya baca perpres 191 tahun 2014," pungkas Jonan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan