Gedung BPS (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)
Gedung BPS (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)

Relaksasi Ekspor Konsentrat Diyakini Dongkrak Industri Pengolahan

Husen Miftahudin • 16 Januari 2017 14:58
medcom.id, Jakarta: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara diminta untuk segera diterapkan. Bila sudah direalisasikan, diyakini industri pengolahan dalam negeri bakal terkerek pertumbuhannya.
 
Deputi bidang Statistik Distribusi Barang dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Sasmito Hadi Wibowo mengakui, sebelum pemerintah merampungkan PP Nomor 1 tahun 2017, peranan ekspor konsentrat (mineral olahan yang belum sampai tahap pemurnian) tembaga pada Desember 2016 mencapai sebesar USD178,46 juta dari total ekspor sebesar USD13,77 miliar.
 
"Jadi tampaknya ini membuat ekspor kita positif terhadap November 2016," ujar Sasmito, di Gedung BPS, Jalan Dr Sutomo, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017).

Dia mengharapkan agar kedepannya pemerintah mendorong perusahaan tambang untuk melakukan proses pengolahan dan pemurnian di dalam negeri (smelter). Sebab hal tersebut akan mendorong industri manufaktur lokal.
 
Baca: Luhut Targetkan Revisi UU Minerba Tuntas di 2016
 
Sepanjang 2016, disebut Sasmito, satu-satunya sektor yang positif hanya sektor manufaktur yang masuk dalam industri pengolahan. Bila beleid itu dijalankan dengan tegas, maka akan memberi nilai tambah lebih ke sektor pendukung seperti ke pedagang, karyawan manufaktur, distributor, dan lain sebagainya.
 
"Jadi kalau mereka membantu dari sektor pengolahan walaupun pertambangannya turun, tidak masalah. Sebenarnya yang penting manufaktur naik, karena itu akan memberi nilai tambah yang banyak. Kita harapkan dan pertahankan bahwa relaksasinya tidak sementara. Aturan yang baru dibuat itu harus diterapkan walaupun dengan negosiasi tertentu," tuturnya.
 
Baca: Jokowi: 83 Tahun Lagi Cadangan Minerba Diprediksi akan Habis
 
Catatan BPS, ekspor tembaga pada Desember 2016 sebanyak USD178,46 juta atau naik 5,62 persen dibanding capaian bulan sebelumnya yang hanya USD168,58 juta. Secara kumulatif, ekspor tembaga di 2016 sebesar USD1,59 miliar atau naik 5,27 persen dibanding 2015 sebanyak USD1,51 miliar.
 
Seperti diketahui, komoditas tembaga yang diizinkan untuk diekspor berupa konsentrat dengan kadar minimum 15 persen. Tembaga boleh diekspor dengan syarat perusahaan tambang harus memenuhi kebutuhan smelter yang ada di dalam negeri terlebih dahulu.
 
Jadi, tembaga yang diekspor adalah sisa dari kebutuhan di dalam negeri. Tembaga untuk kebutuhan dalam negeri, bisa membantu mendongkrak industri pengolahan lokal.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan