TGB menjelaskan PT Daerah Maju Bersaing memiliki 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara. PT Daerah Maju Bersaing ini dikuasai tiga daerah, Pemprov NTB mengantongi 40 persen saham, Kabupaten Sumbawa Barat 40 persen saham, dan Kabupaten Sumbawa 20 persen saham.
Baca: Wagub NTB Setuju Penjualan Saham Newmont
Sehingga, penjualan saham milik daerah harus disetujui dua daerah lain sebagai pemegang saham mayoritas. "Kalau dua daerah ini enggak mau, gubernur enggak bisa apa-apa," kata TGB di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Rabu, 19 September 2018.
TGB membantah seenaknya menjual enam persen saham milik daerah kepada PT Amman Mineral Internasional. Ia bahkan menjadi pihak paling akhir yang menandatangani perjanjian penjualan, setelah perwakilan Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa.
"Bukan Zainul Majdi bukan Tuan Guru Bajang yang seenaknya ingin menjual, tidak. Ada proses yang ditempuh," kata Zainul.
Ia menegaskan tak ada pihak yang dirugikan dari penjualan enam persen saham itu. Uang hasil penjualan juga masuk ke rekening perusahaan daerah. "Nantinya masing-masing ditransfer ke daerah," jelas Zainul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News