Plt Menteri ESDM Luhut B Panjaitan (Foto: MTVN/Annisa Ayu Artanti)
Plt Menteri ESDM Luhut B Panjaitan (Foto: MTVN/Annisa Ayu Artanti)

Pemerintah Masih Bahas Pelonggaran Ekspor Mineral Olahan

Annisa ayu artanti • 13 September 2016 18:01
medcom.id, Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekarang ini tengah membahas mengenai poin-poin yang akan dicantumkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara. Pembahasan itu juga termasuk membahas pelonggaran ekspor mineral olahan.
 
Direktur Jenderal Minerba, Kementerian ESDM, Bambang Gatot membenarkan bahwa pihaknya sedang mendiskusikan poin-poin tentang kelonggaran ekspor mineral olahan usai 2017 seperti payung hukum, jenis mineral apa, dan konsekuensi yang ditimbulkan bila kelonggaran itu diberikan.
 
"Semua masih didiskusikan. Kita bahas semuanya. Apakah UU, apakah butuh payung hukum, terus kosekuensi seperti apa," kata Bambang Gatot, di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Meski demikian, Bambang belum bisa secara gamblang menyebutkan poin-poin apa saja yang harus diubah dalam revisi UU Minerba, dalam memberikan kelonggaran tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pemerintah masih melakukan diskusi secara mendalam.
 
"Belum tahu juga. Kan lagi didiskusikan," ujar Bambang Gatot.
 
Sementara itu, ditemui ditempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, selama 10 hari ke depan sedang dibahas rumusan dan langkah yang akan pemerintah perbuat terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tersebut.
 
Selain itu, termasuk juga peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 yang mengatur tentang Divestasi dan Perpanjangan Kontrak. "Selama 10 hari ke depan, kita mau luruskan semuanya mulai UU Minerba, PP 77, sampai Permen supaya jangan ada lagi yang melanggar UU," tegas Luhut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan