Menteri ESDM Sudirman Said mengungkapkan, hal ini berlaku bagi semua perusahaan tambang dan tak terkecuali. Ia mengancam, jika perusahaan tambang tak menuruti peraturan tersebut, maka pemerintah tak akan memberikan izin ekspor.
Hal itu pun terjadi pada PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Ia mengungkapkan, NNT yang izin ekspornya akan habis pada 18 Maret nanti terancam tak bisa memperpanjang izin ekspor jika perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut tak segera bangun smelter.
"Newmont salah satu perusahaan yang sama. Perlakuannya sama, komitmennya kita sama. Tidak ada review diskriminatif. Semua sama," ujar Sudirman, saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2015).
Sebagai informasi, izin ekspor konsentrat Newmont diberikan untuk periode 18 September 2014 hingga 18 Maret 2015. Izin ekspor tersebut memberikan kuota ekspor tembaga pada perusahaan negeri Paman Sam tersebut sebanyak 350 ribu ton.
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 11 tahun 2014, maka Newmont harus mengajukan permohonan perpanjangan izin paling cepat dilakukan 45 hari, dan paling lambat 30 hari sebelum rekomendasi berakhir. Dengan demikian, batas akhir pengajuan paling lambat pada 18 Februari 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News