"Namun tetap melalui koordinasi dengan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat," tutur Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja, dalam pengumumannya di laman Kementerian ESDM, Minggu (31/5/2015).
Selain itu, untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor Pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, serta besaran harga dasar.
"Kemudian juga berdasarkan biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih, lebih dari harga jual eceran," pungkasnya.
Sekadar informasi, pemerintah memutuskan bahwa per 1 Juni 2015 pukul 00.00 waktu setempat, harga BBM jenis bensin premium RON 88 di wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali tetap Rp7.300 per liter, serta jenis minyak solar subsidi juga tetap Rp6.900 per liter. Serta harga minyak tanah juga dinyatakan tetap yaitu Rp2.500 per liter (termasuk PPN).
Aturan tersebut Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015 serta memperhitungkan harga rata-rata minyak dunia sebulan terakhir mulai 25 April-24 Mei 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News