Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan salah satu konsentrasi dalam menyelesaikan program pembangunan pembangkit listrik 35 ribu mw adalah penegakan hukum. Diharapkan, penegak hukum memiliki spirit yang sama dalam pembangunan tersebut.
"Penegakan hukum, kita berharap juga punya jiwa spirit pembangunan," ungkap Sudirman, di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Sudirman mengungkapkan, terhambatnya realisasi program pembangunan pembangkit listrik 35 ribu mw adalah masalah hukum yang sedang melanda PT PLN (Persero). Belum lagi kasus yang menimpa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Ikhsan.
"Prioritas yang terus menerus menyasar PLN. Ini akan menjadi hambatan besar ketenagalistrikan. Kalau moral PLN down, proyek ini (35 ribu mw) tidak akan bergerak," ujar dia.
Ia berpesan kepada para penegak hukum supaya bisa mencari jalan keluar dengan cepat dan dapat membedakan mana yang kejahatan mana yang kekeliruan sehingga proyek pembangunan listrik ini bisa segera terealisasi dengan baik.
"Semua sedang mencari jalan keluar. Mudah-mudahan penegak hukum bisa membedakan kejahatan dan kekeliruan," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News