Kepala Unit Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM Widyawan Prawiratmaja mengatakan, saat ini Kementerian ESDM sedang menyusun Peraturan Menteri ESDM tersebut. Hal itu supaya agar operator baru bisa masuk dua tahun sebelum kontrak operator lama berakhir. Hal Ini dilakukan sebagai masa transisi agar produksi tidak terganggu.
"Sekarang kan aturannya tidak ada, makanya Total E&P Indonesia ngotot tidak memberikan izin. Ke depannya akan ada aturannya," kata Widyawan di Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Lebih lanjut Widyawan menambahkan, dengan ada aturan tersebut diharapkan operator baru bisa melakukan verifikasi data, mulai dari lokasi, cadangan, dan lainnya. "Akan kita buat itu, agar SKK Migas bisa minta hal-hal untuk mempersiapkan ke operator barunya. Akan diatur dalam permen," katanya.
Ditanyai mengenai target peraturan tersebut kapan keluar, Widyawan mengatakan, akan keluar dalam waktu dekat. "Dalam waktu dekat keluar," ujarnya. Selain itu, untuk kontrak migas yang telah habis bukan berarti diberikan langsung ke Pertamina, kontrak tersebut bisa juga diperpanjang," tambahnya.
Sebagai informasi, kontrak Blok Mahakam yang saat ini dipegang oleh PT Total E&P akan habis masa kontraknya akhir 2017 nanti. Pemerintah bersama pemerintah sedang berupaya untuk menjadikan blok tersebut dipegang dan dikendalikan oleh perusahaan nasional, Pertamina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News