Illustrasi (ANTARA/Andika Wahyu).
Illustrasi (ANTARA/Andika Wahyu).

Pemerintah & PLN Pangkas Prosedur Kemudahan Pasokan Listrik

Suci Sedya Utami • 03 Maret 2016 21:45
medcom.id, Jakarta: Pemerintah tengah gencar memperbaiki segala aturan untuk memberikan kemudahan berusaha di Indonesia atau easy of doing business (EODB), salah satunya yakni terkait dengan pasokan listrik.
 
Rapat koordinasi yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution memutuskan untuk memperbaiki indikator getting electricity atau memperoleh aliran listrik dengan memangkas jumlah prosedur atau lamanya penyambungan listrik dari yang sebelumnya 40 hari menjadi 22 hari.
 
Beberapa menteri yang hadir diantaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Deputi Pengendalian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis, dan Dirut PT PLN Sofyan Basyir.

Sofyan usai rapat menyampaikan prosedur untuk mendapatkan sambungan listrik dipersingkat dari lima tahap menjadi empat tahap. Diharapkan dengan pemangkasan waktu ini bisa meningkatkan posisi indikator getting electricity.
 
"Rapat kemudahan berusaha turun drastis, kriteria kemudahan turun dari posisi 46 menjadi 20-an sekian. Kita pangksa semua, biaya diturunin, proses ditiadakan," kata Sofyan di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/3/2016).
 
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun menambahkan selama ini kemudahan listrik di Indonesia menepati posisi 46 dari 189 negara.
 
Pemerintah ingin menurunkannya ke posisi 24 dengan cara meniadakan survey. Sebelumnya, jika konsumen mengajukan permohonan untuk mendapat aliran listrik di daerahnya, PLN harus mensurvey si pemohon terlebih dahulu.
 
"Lalu terkait biayanya, kita memberi diskon 20 persen, dari Rp969 per PA," tambah Benny.
 
Pemangkasan aturan dan prosedur ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil survey Bank Dunia yang mengukur kemudahan berusaha di 189 negara. Survey pada tahun lalu yang baru saja dipublikasikan menempatkan Indonesia di posisi 109. Adapun negara tetangga di sekitar, menempati urutan yang cukup baik, seperti Malaysia berada di peringkat 18, Thailand di peringkat 48 dan Vietnam di peringkat 90.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan