Bambang tak memungkiri, pembubuhan paraf ini memang sedikit molor dari jadwal awal yang seharusnya dilakukan sebelum Bambang dinas ke Amerika Serikat pekan lalu.
"Sudah diparaf sama saya, baru saja karena baru sampai dari luar negeri," terang Bambang, ditemui usai memberi materi pada World Economic Forum 2015, di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2015).
Meski demikian Bambang memastikan begitu PP yang menjadi payung hukum itu disetujui Presiden Jokowi, pihaknya akan segera membentuk Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas mengelola dana pendukung ini, dan diharapkan akan bisa diimplementasikan bulan Mei ini.
"Kita kan bikin PP, terus bikin BLU. Begitu PP dan BLU-nya jalan ya implementasinya secepatnya, (Mei) bisa," ujar Bambang.
Seperti diketahui, untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak yang sebagian besar merupakan impor, pemerintah mencoba mengeluarkan strategi dengan mengembangkan bahan bakar biofuel.
Untuk mendorong mandatory biofuel 15 persen, pemerintah memungut dana yang disebut dengan dana pendukung untuk pengembangan biofuel yang diambil dari pengusaha kelapa sawit. Dana yang diambil sebesar USD50 per ton untuk ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan USD30 per ton untuk produk turunannya (olein)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News