Menteri ESDM Sudirman Said. FOTO: ANTARA/Zabur Karuru
Menteri ESDM Sudirman Said. FOTO: ANTARA/Zabur Karuru

Sudirman Bantah Terima Gratifikasi dari Petral

Annisa ayu artanti • 09 Juni 2015 16:49
medcom.id, Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said membantah telah menerima gratifikasi dari Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Sudirman mengatakan, banyak orang di Indonesia tidak percaya ada orang waras yang dapat bekerja tanpa dukungan pengusaha.
 
"Sehingga ketika ada kejadian tertentu, imajinasinya imajinasi kotor. Saya harus mengatakan, saya bukan tipe seperti itu. Saya adalah orang yang selalu memberikan hak kepada orang lain daripada mengambil hak," kata Sudirman dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara, Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
 
Sudirman lantas menjelaskan kronologi tudingan gratifikasi itu. Kala itu, jelas Sudirman, ia berada di Singapura. Tak dinyana, secara mendadak ia menerima undangan dari PT Pertamina (Persero) untuk peresmian Blok Arun di Lhoksumawe, Aceh.

Undangan itu muncul lantaran Menteri BUMN Rini Soemarno yang seharusya mewakili pemerintah tidak bisa hadir mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam peresmian tersebut.
 
"Rasanya ada Pertamina, kemudian Pak Presiden sendiri tanpa menteri terkait agaknya kurang elok. Jadi saya bertanya ke Pertamina, bagaimana saya bisa sampai ke sana, sementara sekarang pukul 10 malam. Ya tidak ada jalan lain, carter pesawat. Jadi ini fungsional saja," ungkap dia.
 
Sudirman menjelaskan, karena sedang berada di tengah pertemuan ia harus kembali lagi ke Singapura dengan pesawat Pelita Air. Pertamina menawarkan memberikan bantuan transportasi.
 
"Menurut logika saya, seorang menteri datang ke undangan penting, itu wajar saja difasilitasi transportasi. Jadi masih dalam batas kepatutan," jelas dia.
 
Sudirman mengaku tidak bisa menerima kalau hal itu dikatakan gratifikasi. Menurut dia, gratifikasi itu sifatnya sampai kenikmatan pribadi. Sedangkan yang ia dapatkan tidak seperti itu, sehingga tidak perlu lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Tapi kalau menurut bapak-bapak ini adalah salah, sampaikan kepada saya harus bagaimana. Dan saya memandang, transportasi itu fungsional," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan