Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengungkapkan, apabila kepemilikan saham sudah lebih dari 50 persen, maka kekurangan divestasi saham Newmont sebesar tujuh persen tidak perlu dikeluarkan lagi.
"Kalau prinsipnya kepemilikan saham sudah lebih dari 50 persen, dia tidak perlu divestasi lagi," kata Bambang, saat ditemui di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Bambang menjelaskan, divestasi akan dikeluarkan ketika kepemilikan nasional atas wilayah pertambangan kurang dari 51 persen. Namun, bila benar Arifin Panigoro akan menjadi mayoritas pemegang saham maka akan terlepas dari kewajiban divestasi.
"Kan divestasi itu perlunya adalah saham asing harus didivestasikan maksimum 51 persen. Itu saja, kalau begitu sudah lewat ya sudah," jelas dia.
Sebagai informasi, sesuai kontrak karya Newmont ini, NNT harus menjalankan kewajiban divestasi ke Pemerintah dan perusahaan nasional. Pada 2006-2009 NNT melepas saham 24 persen saham ke PT Multi Daerah Bersaing dan 20 persen saham lainnya ke PT Pukuafu Indah. Sementara sisa tujuh persennya lagi belum sampai sekarang belum diserahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News