Ilustrasi pegawai PLN. Foto: dok PLN.
Ilustrasi pegawai PLN. Foto: dok PLN.

PLN Beri Peluang Penyandang Disabilitas untuk Berkarier

Eko Nordiansyah • 09 Desember 2019 09:56
Jakarta: PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengakomodasi hak-hak penyandang disabilitas (berkebutuhan khusus) dalam proses penerimaan karyawan. BUMN ini memberlakukan prosedur sama, antara calon pegawai (karyawan) biasa dengan calon pegawai disabilitas.
 
Meski begitu, sesuai peraturan dalam bentuk SK Direksi tentang rekrutmen kepada calon pegawai disabilitas diberikan sejumlah kemudahan, yaitu dalam operasional pelaksanaan ujian (test), mereka boleh didampingi dan disiapkan pendamping khusus dari pihak PLN selaku penguji, apabila diperlukan.
 
"Demikian juga untuk tes kesehatan, maka ujian dilakukan dengan mengakomodasi kondisi disabilitasnya," ujar Executive Vice President Talent Development PLN Karyawan Aji dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.

Tahun ini, ada tiga penyandang disabilitas yang sedang mengikuti pelatihan sambil bekerja (on the job training), yakni Maharezta Putra Perkasa di UP3 Klaten, Pelayanan Pelanggan Rendra Aji Saputra di UIW Riau dan Kepri, Remunerasi dan Benefit, serta Willy Hendrawan di bidang Recruitment and Onboarding Development, Divisi Talenta Development.
 
"Yang jelas, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan orang awam pada umumnya, termasuk dalam pekerjaan dan kewirausahaan sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," ungkapnya.
 
Demikian juga bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui pengumumannya Nomor. 01/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2019 tentang seleksi calon pegawai negeri sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2019.
 
Mengenai kriteria pelamar, salah satunya dicantumkan tentang persyaratan pelamar disabilitas. Disabilitas yang diperbolehkan adalah yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental, atau sensorik), dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi. Contohnya amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur) dan orang kecil.
 
Secara terpisah, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Perindustrian PLN Yedi Sabaryadi mengemukakan secara umum proses rekrutmen untuk calon pegawai disabilitas, mengikuti arahan dan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
 
Berdasarkan proses rekrutmen di 2017, ada satu penempatan pegawai disabilitas yang lolos seleksi CPNS pada Balai Riset dan Standardisasi Industri - Medan dan ditempatkan sebagai Pengelola Barang Milik Negara (BMN). Tahun lalu, ada juga pegawai disabilitas yang bekerja pada Direktorat Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE).
 
"Jadi sebenarnya, tidak ada alasan untuk diskriminatif terhadap disabilitas. Semua orang berhak dan mempunyai aksesibilitas yang sama dalam proses rekruitmen di BUMN, termasuk meniti karier di perusahaan milik negara ini," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan