Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto menjelaskan sebelumnya badan usaha hanya melaporkan saja pada Kementerian ESDM terkait perkembangan harga BBM nonsubsidi tanpa ada ketentuan waktu.
"Dulu kan enggak ada ketentuannya, cuma melapor. Ini karenanya kita mau coba evaluasi apakah dua mingguan, atau sebulanan average-nya," kata Djoko, di Jakarta, Rabu, 16 Januar 2019.
Djoko mengatakan evaluasi mulai dilakukan Februari. Dalam evaluasi tersebut bakal melihat bagaimana perkembangan harga di Januari. Nantinya akan diatur dalam Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Migas.
Evaluasi harga akan mengikuti perkembangan harga minyak dunia. Ketentuan itu tidak hanya mengatur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero). Langkah ini diharapkan bisa menjaga stabilitas harga dan pasar minyak di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News