Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Proyek Listrik Mangkrak Bisa Ditindak

15 November 2016 09:48
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo mempersilakan penegak hukum untuk memeriksa 34 proyek listrik mangkrak sesuai dengan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
Proyek yang disebut berpotensi merugikan negara Rp3,76 triliun itu menjadi bagian proyek fast track program (FTP) tahap I yang ditugaskan kepada PT PLN (persero) berdasarkan Perpres 7/2006 dan Perpres 4/2010.
 
"Kalau ada aparat penegak hukum apakah kepolisian, kejaksaan, KPK, mau menangani, yang jelas data itu ada (di BPKP)," ujar Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Baca: PLN Siap Lanjutkan 17 Proyek Listrik Mangkrak yang Masuk Radar KPK
 
Pramono menepis anggapan laporan BPKP pada 2 November 2016 itu dibuka kepada publik untuk tujuan tertentu.
 
"Untuk kelanjutan proyek itu, pemerintah bersikap hati-hati agar tidak mengulangi kesalahan yang sama," tegasnya.
 
Sebelumnya, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka menyebut total investasi 34 proyek berkapasitas total 633 Mw yang didominasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) itu mencapai Rp11,3 trilun.
 
Berdasarkan hasil konsolidasi data PLN, 23 proyek pembangkit akan dilanjutkan dan 11 proyek dibatalkan (terminasi).
 


 
"Kita dengar nilai investasinya lebih dari itu, tapi setelah konsolidasi data, kami identifikasi nilainya Rp11,3 triliun," ujarnya, Minggu (13/11).
 
Sementara itu, 11 proyek yang diterminasi tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan nilai total Rp2,3 triliun.
 
Anggota Komisi VII DPR asal Fraksi NasDem, Kurtubi, mengingatkan pemerintah untuk secepatnya mengurangi penggunaan energi fosil.
 
"Cadangan batu bara kita akan habis di 2040. Saya perjuangkan peningkatan energi baru terbarukan (EBT) di energy mix nasional, termasuk untuk pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN)," ujarnya, kemarin. (Media Indonesia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan