Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. MI/Galih Pradipta.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. MI/Galih Pradipta.

Relaksasi Ekpor Mineral, Kemendag Tunggu Rekomendasi Kementerian ESDM

Annisa ayu artanti • 16 Januari 2017 16:42
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunggu rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan besaran izin ekspor mineral olahan (konsentrat) beberapa perusahaan tambang yang saat ini beroperasi di Indonesia.
 
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, Surat Persetujuan Ekspor (SPE) bisa dikeluarkan Kemendag jika sudah ada besaran rekomendasi kuota ekspor perusahaan tambang oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.
 
"Kalau dia (Kementerian ESDM) kasih rekomendasinya, kita ini ekspor tergantung sekali rekomendasi. Begitu keluar rekomendasi, kita keluarkan izinnya," kata Enggartiasto di Kantor Kemendag, Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Enggartiasto mengungkapkan, pihaknya sedang menunggu rekomendasi tersebut. Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang merupakan revisi keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
 
Dalam PP tersebut mengatakan, hanya perusahan tambang yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang berhak mengekspor konsentratnya. Atas dasar itu, pihak Kemendag saat ini tengah menunggu rekomendasi kuota ekspor setiap perusahaan tambang oleh Dirjen Minerba, Kementerian ESDM.
 
"Kan sudah keluar PP-nya, rekomendasi belum keluar. Baru kemarin di tandatangani," pungkas dia.
 
Sekadar informasi, periode sebelumnya, PT Freeport Indonesia (PT FI) telah diberikan izin ekspor konsentrat berupa tembaga dengan besaran kuota 1,4 juta ton dan membayar kewajiban bea keluar sebesar lima persen. Sementara, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) atau yang sebelumnya PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) diberikan izin ekspor konsentrat tembaga sebesar 149.000 ton.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan