Meskipun dana tersebut nantinya akan dialokasikan untuk meningkatkan ketahanan energi dan nantinya bisa membangun energi terbarukan.
Ramson mengatakan, rencana tersebut tidak memiliki dasar hukum. Bila tetap dijalankan akan melanggar Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Itu (rencana pemungutan dana ketahanan energi) tidak tepat itu Menteri ESDM. Itu melanggar UU PNBP itu bisa kena hukum. Jadi disitu bila melakukan pungutan itu dia melanggar hukum," ucap Ramson saat dihubungi Metrotvnews.com, Jakarta, Senin (28/12/2015).
Ramson menjelaskan, rencana ini tidak bisa dilakukan Pemerintah karena pemungutan ini sifatnya diluar pungutan resmi pajak.
"Dasar hukumnya, tidak bisa melakukan pungutan atas suatu kegiatan yang dilakukan pemerintah diluar pajak. Terkecuali yang ada di kompisisi UU PNBP," ujar dia
Menurutnya, seperti dijelaskan pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 yang mengatakan sumber pendanaan untuk energi baru terbarukan itu berasal dari APBN, APBD, dan swasta.
"UU Energi Nomor 30 Pasal 2 tidak ada menyebut boleh melakukan pungutan. Ayat 2 itu bahwa sumber pendanaan untuk energi baru terbarukan itu dari APBN, APBD dan swasta," jelas dia
Senada dengan Ramson, Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Wira Yudha mengungkapkan, Pemerintah tidak bisa bersandar pada Undang-Undang energi untuk pungutan ini.
"Pemerintah tidak bisa hanya bersandar pada UU Energi terhadap pungutan kepada rakyat," ucap Satya.
Agar mempunyai payung hukumn yang jelas, kata Satya, sebaiknya dimasukkan dalam pembahasan APBNP 2016. Mengingat dana pungutan harus diatur melalui undang-undang dan dipertanggungbjawabkan melalui audit BPK dan BPKP.
"Jangan diberlakukan dulu sampai payung hukum dan sosialisasinya jelas," pungkas Satya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News