Ilustrasi -- FOTO: Antara/Atet Dwi Permana
Ilustrasi -- FOTO: Antara/Atet Dwi Permana

Pertamina: Harga Solar Harusnya Dinaikkan

Gabriela Jessica Restiana Sihite • 13 Februari 2015 13:55
medcom.id, Jakarta: PT Pertamina (persero) berharap pemerintah tidak mengubah harga solar bersubsidi yang akan ditetapkan pada 15 Februari 2015.
 
Direktur Pemasaran Pertamina, Ahmad Bambang, menyatakan justru seharusnya harga solar dinaikkan lantaran harga minyak dunia dan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS)cenderung naik.
 
"Keputusan belum dirapatkan. Namun, dengan harga MOPS crude USD57 per barel dan kurs Rp12.800 per USD, maka harga harusnya naik," ucapnya melalui pesan singkat, Jumat (13/2/2015).

Dalam akun twitternya, @abe_ptm, Bambang menulis "Tadi malam MOPS crude sudah naik ke angka USD57 per barel, kurs 1 USD = Rp12.800. Makin besar nih rugi solar dan minyak tanah. Masih mau diturunkan?".
 
Ia pun mengeluh kerugian Pertamina menjual BBM bersubsidi selama enam tahun terakhir sejak 2009 hingga 2014. Pada 2009, Pertamina mengalami kerugian tertinggi dari penjualan BBM PSO, yakni sebesar Rp4,5 triliun dan pada 2014 merugi Rp3,92 triliun. Kerugian tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan PricewaterhouseCoopers (PwC).
 
Adapun untuk harga solar saat ini, yakni Rp6.400 per liter, ia berkicau Pertamina masih rugi Rp351 per liter. "Dulu Jokowi janji buat Pertamina lebih besar dari Petronas, masak dibiarkan rugi lagi?" kicaunya.
 
Kerugian Pertamina dari penjualan BBM PSO, lanjut kicauannya, disebabkan oleh lebih dari 80 persen kebutuhan BBM PSO diproduksi di dalam negeri yang memakan biaya produksi lebih besar ketimbang biaya impor.
 
"Selain produksi lebih mahal, biaya inventory juga mahal karena lebih lama. Inventory dimulai dari crude yang dibeli dua sampai tiga bulan sebelumnya, butuh 15 hari pengapalan dari Afrika, ditimbun dengan stok 8-10 hari, dan dimasak," kata dia dalam tweet lanjutnya.
 
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menuturkan pemerintah cenderung tidak akan mengubah harga BBM pada bulan ini. Pertimbangan tersebut terlontar agar harga kebutuhan logistik juga tidak cenderung berubah dengan cepat.
 
"Permen ESDM mengatakan sebulan boleh lebih dari sekali. Tapi kami cenderung mau menjaga harga tidak fluktuatif," ucap Sudirman di Riau, Kamis (12/2).
 
Pada Permen ESDM No 4/2015 pasal 2 ayat 4 dikatakan harga jual eceran jenis BBM tertentu ditetapkan oleh menteri setiap bulan, atau apabila dianggap perlu, menteri dapat menetapkan lebih dari satu kali dalam setiap bulan. Jika terdapat selisih harga jual eceran dan harga keekonomian BBM subsidi, lanjut Sudirman, pemerintah akan menyimpannya sebagai tabungan BBM dan menkorversikan ke dalam jumlah pasokan BBM untuk membuat cadangan penyangga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan