Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengatakan Kemenkeu akan membahas implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Termasuk soal berapa subsidi yang dibayarkan akibat pembatalan kenaikan tarif listrik.
"Kita lihat, pertama tunggu parameter 2020 bagaimana? Kemudian kita bicarakan detail dengan pemerintah implementasi APBN, jadi akan berjalan," kata dia ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa malam, 31 Desember 2019.
Dirinya menambahkan, Kemenkeu bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menghitung kembali besaran subsidinya. Jika anggaran yang sudah ada bisa lebih hemat, maka tidak perlu tambahan dana dari APBN lagi.
"Bisa saja parameter 2020 lebih hemat biaya sehingga enggak perlu ada penyesuaian tarif. Itu kita lihat akan lebih lengkap dari basis pemetaan APBN ke pelaksanaan 2020. Nanti kita pantau bulanan, lalu kita tahu ambil kebijakan bagaimana," jelasnya.
Tarif listrik golongan 900 VA bagi Rumah Tangga Mampu (RTM) yang bersubsidi sendiri sebesar Rp1.352 per KWh dengan jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta pelanggan. Adapun tarif golong-an nonsubsidi 1.300-6.600 VA ke atas dipatok Rp1.467,28 per KWh.
Tahun ini Kemenkeu mengalokasikan anggaran subsidi listrik sebesar Rp54,79 triliun. Supaya anggaran tidak membengkak, Menteri ESDM Arifin Tasrif mendorong PLN supaya mampu meningkatkan efisiensi, salah satunya dengan mengurangi konsumsi BBM pada pembangkit listriknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News