Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Adimaja)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Adimaja)

Inpex Dapat Pergantian Waktu Jika Sudah Punya PJBG

Annisa ayu artanti • 25 Oktober 2016 09:04
medcom.id, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah membalas surat permintaan insentif Inpex Corporate dalam pengelolaan blok Masela. Pemerintah akan memberikan perpanjangan waktu kontrak jika Inpex sudah memiliki surat Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG).
 
Direktur Pembinaan Hulu, Ditjen Migas Kementerian ESDM Tunggal untuk menjawab usulan insentif surat Inpex kepada Kementerian ESDM beberapa waktu lalu. Inpex meminta insentif berupa pergantian waktu dalam mengelola blok Masela selama 10 tahun yakni 2006-2016 sebab pemerintah menggati skema Liquified Natural Gas (LNG) Blok Masela.
 
Permintaan itu dijawab pemerintah. Pemerintah menyatakan Inpex mendapatkan pergantian waktu 10 tahun itu jika memiliki dokumen jual beli.

"Pertama itu perpanjangan. Karena dia mau habis 2028. Kalau secara aturan, kan belum 10 tahun nih. Jadi boleh mengajukan perpanjangan sebelum 10 tahun, apabila dia sudah punya dokumen perjanjian jual beli. Kalau belum punya, belum bisa mengajukan," kata Tunggal di Kantor Kementerian ESDM, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (24/10/2016) malam.
 
Permintaan Inpex kedua, terkait penambahan kapasitas semula 7,5 MTPA menjadi 9,5 MTPA per tahun supaya proyek Masela mencapai keekonomian, Tunggal menjelaskan, untuk menentukan itu Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sedang mengkajinya lagi apakah cadangan blok Masela cukup atau tidak.
 
"Pertimbangannya kan mungkin itu SKK Migas. Tapi secara general saja, apakah cadangannya cukup, apakah sumurnya berapa, kemudian kemampuan sumur kan ada batasnya. Terus kalau diproduksi, time-nya berapa. Nanti kan itu sebagai dasar menyusun trade in atau bid nya," jelas Tunggal.
 
Mengenai pertambahan kapasitas tersebut, Tunggal juga menambahkan, penambahan kapasitas akan dilihat dari multiplier effect yang akan diciptakan. Seperti gas yang dibutuhkan untuk pabrik petrokimia dan komposisi gas yang dihasilkan di blok yang berada di lepas pantau laut Arafura tersebut.
 
"Maka dari itu, pertama kali dipanggil pabrik petrokimia, pertama yang didata itu komposisi gasnya apa. Saya terus terang. Saya lama di migas jadi tahu. Untuk yang Masela ini saya lupa komposisinya mayoritas apakah 90 persen methan atau cetanya berapa. Saya belum melihat teknis datanya," ujar dia.
 
Lebih lanjut, untuk Domestic Market Obligation (DMO), kata Tunggal, harus menunggu revisi rencana pengembangan (Plan of Development/POD) I. Saat ini sedang menyusul prefit. Setelah itu baru akan ada POD.
 
"Itu (DMO) kalau sudah bicara keekonomian. Kalau keekonomian, nanti kalau POD. Wong ini baru mau menyusun prefit. Belum fit. Setelah prefit baru fit. Setelah fit baru POD," ungkap dia.
 
Sekadar informasi, Inpex Corporation atau operator Blok Asela pada Agustus 2016 mengirimkan surat kepada pemerintah yang berisi tentang usulan insentif. Ada enam usulan dari Inpex. Tiga diantaranya adalah pertama, tentang jaminan tingkat pengembalian modal (Internal Rate of Return/IRR) sebesar 15 persen. Kedua, perpanjangan waktu karena perubahan mekanisme LNG. Ketiga, penambahan produksi LNG dari 7,5 MTPA menjadi 9,5 MTPA.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan