Ilustrasi. MI/Immanuel Antonius
Ilustrasi. MI/Immanuel Antonius

Pengumuman, Mulai Hari Ini, Harga Elpiji 12 Kg Naik Rp5.000/Tabung

Antara • 01 Maret 2015 18:21
medcom.id, Jakarta: PT Pertamina (Persero) memutuskan harga elpiji nonsubsidi 12 kilogram (kg) mulai 1 Maret 2015 mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 per tabung.
 
Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan bahwa harga elpiji 12 kg mulai 1 Maret 2015 menjadi Rp134 ribu per tabung dari sebelumnya Rp129 ribu per 19 Januari 2015. "Harganya kembali sama dengan 1 Januari 2015," ujarnya di Jakarta, Minggu (1/3/2015).
 
Menurut dia, pertimbangan kenaikan harga elpiji 12 kg yang nonsubsidi tersebut semata-mata kenaikan harga pasar elpiji sesuai dengan patokan kontrak (contract price/CP) Aramco. Pada tanggal 19 Januari 2015, harga elpiji 12 kg mengalami penurunan dari sebelumnya Rp134.700,00 per 1 Januari 2015 menjadi Rp129 ribu per tabung atau turun Rp5.700,00 per tabung (Rp475,00/kg). "Mulai 1 Maret, harga elpiji kembali lagi," kata Bambang.

Kenaikan harga elpji di pasar internasional tersebut menyusul peningkatan harga minyak dunia belakangan ini. Per 1 Januari 2015, Pertamina mengevaluasi harga elpiji nonsubsidi 12 kg dalam periode tertentu tergantung fluktuasi harga CP Aramco dan kurs.
 
Pemerintah juga sudah menaikkan harga premium wilayah penugasan di luar Pulau Jawa-Bali mulai 1 Maret 2015 sebesar Rp200,00 per liter dikarenakan kenaikan harga premium di pasar Singapura (MOPS) sepanjang Februari 2015.
 
Harga premium penugasan di luar Pulau Jawa-Bali yang per 1 Februari 2015 ditetapkan sebesar Rp6.600 naik menjadi Rp6.800 per liter mulai 1 Maret 2015. Sementara itu, harga BBM jenis lainnya, yakni minyak tanah dan solar bersubsidi diputuskan tetap masing-masing Rp2.500 dan Rp6.400 per liter.
 
Pertamina juga menetapkan harga premium nonsubsidi di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp6.900 per liter mulai 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB. Harga tersebut mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya yang Rp6.700 per liter.
 
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, premium tidak lagi menjadi barang subsidi. Penetapannya dibagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah untuk premium penugasan di luar Pulau Jawa-Bali dan Pertamina untuk premium umum di Pulau Jawa-Bali. Sementara itu, solar dan minyak tanah tetap barang subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan