"Hari ini diputuskan pembagian interest Pertamina dengan pihak lain. Pertamina dann Badan Usaha Milik Daerah Kalimantan Timur sebesar 70 persen, Total Inpex 30 persen," kata Sudirman saat konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Sudirman menjelaskan, pengambilan keputusan ini didasarkan pada PP Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Permen 15 tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Selain itu, Sudirman juga mengungkapkan, keputusan ini juga dilakukan transparan sehingga semua pihak dapat memahami dan menerima keputusan yang adil.
"Proses transparan. Seluruh tahapan diberitahukan ke masyarakat. Tidak ada yang perlu disembunyikan," ucap dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gasbumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja menambahkan keputusan pembagian interest pengelolaan ini sudah sejalan dengan prinsip tata kelola migas.
"Keputusan ini merupakan bagian dari best practices dalam prinsip-prinsip tata kelola minyak dan gas yang sedang kami bangun di lingkungan Kementerian ESDM," tambah Wirat.
Sebagai informasi, sebagaimana yang telah diputuskan sebelumnya pada 14 April 2015, contract production sharing yang sudah 50 tahun dikelola PT Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation, terhitung 1 Januari 2018 blok tersebut akan dikelola oleh PT Pertamina (Persero). Untuk mengelola blok tersebut, Pertamina akan bekerja sama dengan Total, Inpex, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalimantan Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News