Vice President Fuel, Retail, and Marketing Pertamina, Afandi mengatakan, selama ini perseroan sudah mendukung diversifikasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi Bahan Bakar Gas (BBG).
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang membicarakan hal teknis terkait aturan yang mewajibkan SPBU Pertamina memiliki dispenser gas dengan Direktorat Jenderal Migas.
"Ini roadmap sudah ditetapkan pemerintah tentunya Pertamina ikuti aturan pemerintah tinggal teknisnya yang dibicarakan dengan Ditjen Migas. Dari dulu kita juga dukung kok," kata Afandi di Kantor Pusat Pertamina, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Rabu 26 April 2017.
Afandi menjelaskan, pemasangan dispenser gas pada setiap SPBU dan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) akan lebih layak dan ekonomis bagi pengusaha jika SPBU tersebut berada pada jalur pipa gas dan memiliki area yang cukup luas.
"Itu kan pembahasan bersama. Kita lihat SPBU dekat pipa, tinggal aspek bisnis kita siapkan aspek bisnisnya. Investasi dan marginya berapa. Kemauan investor bangun SPBG disitu," ujar dia.
Sekadar informasi, pemerintah telah mengeluarkan aturan yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pemanfaatan BBG Untuk Transportasi Jalan. Dalam beleid tersebut memiliki peta jalan yang mewajibkan 150 SPBU Pertamina menyediakan dispenser gas selama dua tahun.
Kewajiban untuk menyediakan dispenser gas pada setiap SPBU tidak hanya berlaku pada SPBU pemerintah dalam hal ini SPBU Pertamina tetapi juga SPBU yang dikelola oleh swasta seperti SPBU Shell dan Total.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News